Edit Content

About Us

We must explain to you how all seds this mistakens idea off denouncing pleasures and praising pain was born and I will give you a completed accounts off the system and expound.

Contact Info

Press Release: Webinar Nasional Nagara Institute tentang Megaskandal Djoko Tjandra Negara vs “Tim” Jaksa Pinangki.

Jakarta, 17 September 2020. 

Nagara Institite kembali menyelenggarakan webinar nasional, kali ini webinar bertemakan Megaskandal Joko Tjandra Negara Vs “Tim” Jaksa Pinangki. Hadir sebagai narasumber Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, SH., MH., CfrA, Akademisi UGM Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H, S.H. L.LM dan Anggota Komisi III DPR RI Dr. Benny K. Harman, kegiatan ini dimoderatori oleh Direktur Komunikasi Universitas Islam Ass-Safi’iah Jakarta Dedy Miing Gumelar. 

Dr. Akbar Faizal, M.Si dalam sambuatanya menyampaikan bahwa Kasus Djoko Tjandra sebagai megaskandal sebab melibatkan banyak oknum lembaga penegak hukum. Kajian sementara menunjukkan setidaknya kasus ini berpendar pada beberapa cluster yakni cluster Kejaksaan RI, cluster Kepolisian RI, Cluster Imigrasi RI, Cluster Partai Politik, Cluster Mahkamah Agung, serta cluster swasta. Pemberian judul ‘Tim Pinangki’ pada Webinar kali ini berdasarkan informasi yang beredar tentang hasil pemeriksaan Jaksa Pinangki berupa penawaran jasa bantuan kepada Djoko Tjandra yang diduga kuat berdasarkan janji terhadap peran beberapa oknum pada cluster-cluster diatas tadi. 

Dalam pemaparanya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa pada tanggal 25 November 2019, jaksa Pinangki mengajak pengacara Anita Kolopaking menemui Djoko Tjandra. Pertemuan tersebut juga diduga membahas rencana pengurusan fatwa ke MA, Pinangki disebut meminta sejumlah uang terkait pengurusan fatwa MA ke Djoko Tjandra. Singkatnya, jaksa Pinangki dan Anita kembali ke Indonesia dan diduga uang yang diberikan Djoko Tjandra lebih rendah daripada yang sebelumnya dijanjikan. Kemudian, diduga Pinangki mencoba melobi pejabat di MA tetapi upaya tersebut gagal dan diduga rencana fatwa pengurusan MA tersebut batal. Oleh karena pengurusan fatwa di MA tidak berlanjut, diduga Djoko Tjandra memilih strategi lain untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan. Setelah itu diduga jaksa Pinangki dan Anita pecah kongsi lantaran adanya uang yang direalisasikan Djoko Tjandra lebih sedikit daripada yang dijanjikan selain itu pecah kongsi juga diakibatkan oleh jaksa Pinangki yang tidak dilibatkan lagi dalam proses pengajuan PK serta berusaha untuk mengacaukan proses pengajuan PK tersebut. 

Selanjutnya dalam diskusi Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, SH., MH., CfrA menorong pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Menurutnya, keraguan publik akan muncul apabila ada oknum jaksa yang diinvestigasi institusi kejaksaan. Sehingga, keterlibatan KPK diharpkan dapat mengurangi dugaan adanya konflik kepentingan dalam penanganan kasus dan menciptakan Public Trust.

Pegiat Anti Korupsi, Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H, S.H. L.LM dalam paparanya, KPK saat ini tidak bisa menjamin keterbukaan proses penegakan hukum jika kasus ini dialihkan atau diambil alih oleh KPK. Sehingga kasus ini, baginya, butuh mekanisme independenisasi dengan cara pembentukan tim khusus yang terdiri dari berbagai unsur penegak hukum yang melakukan tugas sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, mengingat kasus ini melibatkan oknum diberbagai lembaga penegak hukum. Ia berharap Presiden dapat mengambil sikap yang kongkrit dalam penanganan kasus ini. Hal ini penting sebagai bentuk orkestrasi untuk memimpin tim khusus yang bergerak dengan kewenanganya sehingga proses penagakan hukum kasus Joko Tjandra ini bisa berjalan dengan sinergis dan transparan.

Berikutnya, Anggota Komisi III DPR RI Benny Kaharman menyebut bahwa otak intelektual dari tim yang bergabung bersama jaksa Pinangki adalah oknum anggota DPR RI. Ia berharap Kejaksaan Agung tidak ragu untuk memeriksa oknum anggota DPR RI tersebut. Ia juga menilai, Andi Irfan Jaya bukan seseorang yang memiliki posisi tawar tinggi untuk terlibat dengan Joko Tjandra, sehingga pasti ada atasan Andi Irfan Jaya yang memiliki power dan kewenangan besar untuk melakukan ini semuanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *