Pers Release Nagara Institute: AKROBAT LEGISLASI REVISI UU MAHKAMAH KONSTITUSI
DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi. Nagara Institute mengkritisi RUU ini sebagai bentuk pengelolaan manajemen pembuatan UU yang masih kusut. RUU ini sekali lagi menunjukkan model kerja DPR dalam hal penyusunan produk perundang-undangan yang tak menunjukkan kriteria yang jelas dan baku. Tak cukup alasan untuk tergesa membahas pengajuan RUU ini jika dikaitkan dengan problem yang ingin diatasi sebagai alasan utama pengakuan RUU ini. Substansi RUU MK ini tak berkaitan dengan isu strategis yang faktual terjadi di masyarakat. Kesan ketergesaan pengajuan dan pembahasan RUU ini sebagai sebuah akrobat legislasi. RUU ini tidak termasuk dalam list prioritas pada Prolegnas. Lalu ada apa dibalik semua ini? Publik selanjutnya bertanya-tanya tanpa tahu harus kemana untuk mencari kepastian informasinya. Justru yang muncul adalah tudingan terjadinya ‘tukar guling’ menyangkut beberapa produk UU strategis di masa mendatang. Semisal, gugatan terhadap UU Minerba atau pengamanan Omnibus Law dalam RUU Ciptaker.
Mempelajari draft RUU ini, kita menemukan bahwa substansi masalah yang ingin direvisi tak jauh berbeda dengan draft RUU sebelumnya yang masih berputar di wilayah administrasi, pengisian jabatan hakim dan periodisasi. Pengajuan menu lama ini menandakan para pembentuk Undang-Undang kehilangan kreativitas dalam menggali masalah yang ada di MK khususnya mengenai hukum acara dan kewenangan MK.
Revisi RUU MK kali ini tetap elitis disaat MK terbelit segudang masalah yang seharusnya diselesaikan terlebih dahulu. Namun RUU MK ini sekali lagi menghindarkan diri dari penyelesai masalah sekaligus menjauhkan diri dari optimalisasi akses keadilan bagi rakyat di lembaga keramat.
Revisi terhadap sebuah produk hukum memang keniscayaan namun harus memperhatikan 2 (dua) hal utama, yakni materi dan prosedur. Revisi harus didukung dengan materi yang berbobot, membawa perubahan serta kemajuan, dan menyelesaikan masalah di masa lalu dengan sebuah solusi. Revisi juga harus dilaksanakan dengan prosedur yang benar sesuai peraturan perundang-undangan, memahami skala prioritas dan membuka partisipasi pada semua lini. Apabila revisi ditopang dengan 2 (dua) hal ini maka produk hukum dan MK akan mendapat legitimasi kuat. Sayangnya RUU MK ini nihil dari 2 (dua) hal tersebut. Jika RUU ini tetap dipertahankan maka lonceng kematian demokrasi segera berbunyi karena kuasa legislasi patuh dengan instruksi oligarki yang sembunyi dari permukaan publik. Melihat perjalanan penyusunan RUU MK yang super kilat dan penuh akrobat, tak ada alasan untuk menerima RUU ini. Para pembentuk Undang-Undang harus menghentikan proses jalannya RUU MK ini. Jika ingin melakukan revisi, partisipasi masyarakat dan akademisi sangat diperlukan untuk memperbaiki materi muatan UU MK yang dimulai dari membentuk pola rerkutmen hakim yang menghasilkan hakim yang negarawan berintegritas, penguatan kewenangan MK, hingga menyelesaikan segudang masalah hukum acara MK.
Nagara Institute merekomendasikan pembentukan Hukum Acara MK secara tersendiri dalam UU MK, yang saat ini masih bercampur aduk antara Hukum Acara dengan ke-organisasian MK. Seluruh peraturan pelaksana di MK dapat dikodifikasi dalam satu UU dimana hal ini akan memudahkan masyarakat mengakses/melaksanakan aturan-aturan dalam hukum acara yang telah terintegrasi.
Nagara Institute juga merekomendasikan pelibatan MPR menjadi ‘pihak terkait’ dalam persidangan MK meskipun semata bersikap masukan. MPR perlu mengambil peran menjadi pihak terkait untuk menjelaskan maksud, sejarah, dan tafsir kontemporer dari pasal UUD 1945 yang menjadi batu uji dalam judicial review di MK. Hal ini perlu karena MPR adalah institusi yang memiliki otoritas terhadap UUD 1945. Tujuannya agar pengujian UU “kaya” perspektif. Para Hakim YM akan mendapat tambahan “masukan” dari MPR tentang tafsir konstitusi yang terotorisasi. Jika ini terlaksana maka deliberasi pengujian UU akan menghasilkan putusan yang didukung oleh banyak hal.
Hal terpenting dari semua ini adalah jangan sampai terjadi pembiaran terhadap akrobat legislasi terkhusus lagi jika hal itu akibat kekalahan dari agenda oligarki. MK harus menjadi tempat pertanggungjawaban para pembentuk undang-undang atas produk yang dihasilkannya.
Jakarta, Kamis 3 September 2020
Direktur Eksekutif
Dr. Akbar Faizal, M. Si.
Narahubung:
Febriansyah Ramadhan – 082231241826
Download: PERS RELELASE NAGARA INSTITUTE REVISI UU MAHKAMAH KONSTITUSI – 4-9-2020