Edit Content

About Us

We must explain to you how all seds this mistakens idea off denouncing pleasures and praising pain was born and I will give you a completed accounts off the system and expound.

Contact Info

 Pakar Usulkan Satgas Sawit Dahulukan Perbaikan Tata Kelola Daripada Penerimaan Negara

Pakar Usulkan Satgas Sawit Dahulukan Perbaikan Tata Kelola Daripada Penerimaan Negara

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kepala Pusat Studi Sawit IPB, Prof. Dr. Budi Mulyanto mengusulkan kerja Satgas Sawit yang menjalankan perbaikan tata kelola dan optimalisasi pendapatan negara dari industri sawit sebaiknya dipisahkan. Artinya pemerintah atau satgas harus mengutamakan tata kelola terlebih dahulu.

Terutama soal legalitas lahan yang perlu pendataan dengan tepat serta dikelola dalam basis data yang parsial. Hal ini penting sehingga tidak terjadi polemik sengketa HGU di kemudian hari.

“Dengan adanya legalitas beres, subjek atas tanah jelas, dan pemegang haknya bertanggungjawab untuk membayar pajak. Kejelasan ini yang akan berdampak positif terhadap negera,” ujarnya dalam Forum Group Discussion ‘Menimbang satuan tugas tata kelola industri kelapa sawit’ di Nagara Institute, Kamis (5/10/2023).

Budi pun mempertanyakan laporan pemerintah yang mendata mengenai Perusahaan-perusahaan yang lahan sawitnya masuk dalam kawasan hutan. Hal itu merespons pemerintah yang menyebut lahan perkebunan sawit seluas 3,3 juta hektare masuk dalam kawasan hutan.

“Ini basisnya apa? Entar dulu, kan banyak legalitas yang dikeluarkan lembaga pemerintah, mulai dari izin lokasi, IUP dsb, itu dikeluarkan oleh lembaga pemerintah NKRI. Saya harap jadi konsideran,” ungkapnya.

Menurut Budi, terkait sengketa tersebut ada Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) untuk mempercepat reforma agraria melalui legalisasi obyek agraria di kawasan hutan.

Ketua Umum Rumah Sawit Indonesia (RSI) Kacuk Sumarto juga mengatakan bahwa pentingnya perbaikan tata kelola industri sawit nasional. Jadi, perbaikan tata kelola tersebut harus merujuk dengan peraturan perundangan yang ada.

“Jika terkait dengan implementasi PP-23, lalu ayat 110-A dan 110-B, Pemerintah (KLHK) harus mengukuhkan kawasan hutannya terlebih dahulu menurut tata cara yang diatur oleh UU 41/99. RSI menyambut baik dan mendukung adanya Satgas, jangan sampai karena ‘nila setitik rusah susu sebelanga’, jangan karena ulah sedikit pelaku sawit maka rusak tata kelolanya, khususnya implementasi 110-A dan 110-B yang dipakai acuan oleh Satgas,” ujar Kacuk dalam diskusi tersebut.

Penulis: Indra Gunawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *