Edit Content

About Us

We must explain to you how all seds this mistakens idea off denouncing pleasures and praising pain was born and I will give you a completed accounts off the system and expound.

Contact Info

 Tata Kelola Industri Sawit Nasional Masih Perlu Dilakukan Perbaikan

Tata Kelola Industri Sawit Nasional Masih Perlu Dilakukan Perbaikan

Jakarta, investor.id – Pengusaha kelapa sawit yang juga Komisaris Paya Pinang, Kacuk Sumarto, menekankan pentingnya perbaikan tata kelola industri sawit nasional, termasuk mengesampingkan aspek pendapatan negara dalam pemberian Hak Guna Usaha (HGU). Menurut Kacuk, perbaikan tata kelola harus dilakukan dengan tujuan jangka panjang yang lebih terarah.

“Ayo kita dialog, semakin banyak akan semakin baik,” ujar Kacuk dalam Forum Group Discussion bertema ‘Menimbang Satuan Tugas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit’ yang diselenggarakan oleh Nagara Institute, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Pemisahan Tujuan Tata Kelola dan Pendapatan Negara

Sementara itu, Kepala Pusat Studi Sawit IPB, Budi Mulyanto, menilai bahwa tujuan tata kelola industri sawit dan pendapatan negara seharusnya dipisahkan. Menurutnya, pemerintah atau Satuan Tugas (Satgas) harus memprioritaskan tata kelola terlebih dahulu, terutama terkait dengan legalitas lahan yang harus didata dengan tepat dan dikelola dalam basis data yang terpisah. Hal ini akan menghindari potensi sengketa HGU di masa depan.

“Dengan adanya legalitas yang jelas, subjek tanah juga jelas, dan pemegang hak bertanggung jawab membayar pajak. Kejelasan ini akan berdampak positif terhadap negara,” kata Budi.

HGU Tidak Bisa Dibenturkan dengan UU Cipta Kerja

Para pelaku usaha kelapa sawit, termasuk asosiasi, menyatakan bahwa HGU yang sudah diterbitkan untuk pelaku industri tidak bisa dibenturkan dengan UU Cipta Kerja, selama HGU tersebut terbit sebelum Omnibus Law Cipta Kerja berlaku.

Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi), Bustanul Arifin, menilai bahwa polemik seputar kawasan hutan yang mencakup lahan sawit timbul akibat adanya ketidakjelasan dalam proses perizinan yang kemudian menyebabkan kebingungannya di kalangan pelaku usaha.

“Dari awal, penetapan kawasan hutan itu sering menjadi masalah, di mana sawit ada di dalamnya. Karena tidak terlalu jelas landasan hukum yang tercampur, akhirnya timbul multitafsir mengenai sanksi yang akan diberikan oleh satgas,” katanya.

Bustanul menambahkan bahwa HGU yang dimiliki pelaku usaha kelapa sawit saat ini tidak tunduk pada UU Cipta Kerja, karena HGU tersebut sudah diterbitkan sebelumnya dan sulit dibatalkan.

Oleh karena itu, Bustanul mengusulkan agar pemerintah melakukan dialog dan sosialisasi dengan pelaku industri dan masyarakat untuk mencegah perbedaan penafsiran yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *