HGU Sawit Tidak Bisa Tunduk Terhadap UU Ciptaker
Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi), Prof. Bustanul Arifin meminta pemerintah untuk objektif dan memperhatikan benar aturan yang digunakan sehingga tidak membingungkan para pelaku industri kelapa sawit.
Menurutnya, sebanyak 2,2 juta hektare lahan tersebut terancam diputihkan oleh Satuan Tugas apabila tidak memenuhi persyaratan bidang kehutanan, paling lambat tanggal 2 November 2023. Dasar hukum pemutihan ini mengacu pada Undang-undang Cipta Kerja Nomor 110 A dan 110 B.
“Penggunaan Undang-undang Cipta Kerja tersebut tidak bisa dilakukan. Kami minta Satgas Sawit ini bekerja objektif. Bahwa HGU itu tidak duduk pada UU Cipta Kerja sehingga terjadi multitafsir karena sudah ditetapkan duluan pada UU Agraria tahun 1960,” kata Bustanul dalam Forum Group Discussion ‘Menimbang satuan tugas tata kelola industri kelapa sawit’ di Nagara Institute, Kamis (5/10/2023).
Dia mengatakan pihaknya sangat mendukung inisiasi tata kelola yang dilakukan pemerintah dengan segala tujuan dan manfaatnya untuk memajukan industri kepala sawit dalam negeri. Oleh karena itu, menurutnya pemerintah perlu melakukan dialog dan sosialisasi dengan pelalu industri dan masyarakat untuk mencegah adanya penafsiran yang berbeda.
Menurutnya menilai penetapan kawasan hutan yang di dalamnya terdapat lahan sawit disebabkan adanya kerancuan dalam proses perizinan sehingga menimbulkan polemik dikalangan pelaku usaha.
“Dari awal tentang penetapan kawasan hutan itu sering jadi masalah dimana sawit ada di dalamnya. Karena tidak terlalu jelas landasan hukum yang di-campuraduk dan akhirnya timbul multi tafsir dari sanksi yang akan dikerjakan oleh satgas,” ujar Bustanul.