Tantangan dan Arah Kebijakan Pangan Untuk INDONESIA EMAS
Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan telah mendefinisikan pangan sebagai kebutuhan dasar utama sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 2 dalam undang-undang pangan ini menekankan prinsip atau asas penyelenggaraan pangan di Indonesia berdasarkan kedaulatan, kemandirian, ketahanan, keamanan, manfaat, pemerataan, berkelanjutan, dan keadilan